Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal melakukan simplifikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk mempermudah administrasi kepatuhan bagi wajib pajak (WP).
Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengatakan sudah ada 31 investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak alias tax holiday diperluas cakupannya.