Menuju konten utama

DJP Catat 12,13 Juta Orang Sudah Lapor SPT 2021 Per 19 April 2022

Suryo sebut SPT Tahunan badan yang telah masuk sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.

DJP Catat 12,13 Juta Orang Sudah Lapor SPT 2021 Per 19 April 2022
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,13 juta orang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Data ini ambil hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB.

"Sampai tadi malam, yang coba kami tarik, jumlah SPT yang disampaikan 12,13 juta," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers, APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Suryo menyebut, data SPT Tahunan yang masuk sudah lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu. Di mana pada saat itu hanya 11,96 juta orang atau mengalami pertumbuhan sekitar 1,43 persen.

"Jadi kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah dulu di akhir bulan kemarin, tumbuh 1,47 persen terkumpul 11,68 juta, tahun 2021 ada 11,51 juta," jelas Suryo.

Sementara pada SPT Tahunan badan, angkanya sejauh ini juga tumbuh 0,4 persen. Suryo menyebut SPT Tahunan badan yang telah masuk sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.

"Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah due di akhir bulan kemarin," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. DJP juga telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi untuk menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan badan yang periodenya tinggal 10 hari.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz