Menuju konten utama

Bagaimana Cara Lapor Pajak UMKM Melalui DJP Online?

Cara lapor Pajak UMKM dan lapor SPT Tahunan melalui DJP Online.

Bagaimana Cara Lapor Pajak UMKM Melalui DJP Online?
Ilustrasi Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Klasifikasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan.

Sebagai pemilik UMKM, diwajibkan untuk melapor pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu media pelaporan atas pajak yang telah Anda bayarkan. Walaupun beristilah surat, namun SPT ini berbentuk formulir.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah SPT untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

SPT Tahunan wajib mengisi daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak penghasilan jenis ini, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.

Apabila telah mengetahui kriteria UMKM, maka Anda dapat melanjutkan langkah selanjutnya untuk melapor pajak UMKM ke DJP Online.

Cara Daftar Akun Pajak UMKM Pribadi di e-Filing.

1. Masuk ke situs resmi Klikpajak.id, dan klik “Daftar Gratis Sekarang”.

2. Lengkapi data diri Anda meliputi nama lengkap, email, membuat kata sandi, dan nomor telepon.

3. Centang captcha “I’m not a robot”, lalu klik “Daftar”.

4. Anda akan menerima email dari no-replay@klikpajak.id untuk verifikasi email sebagai konfirmasi pendaftaran akun Klikpajak Anda.

5. Klik “Verifikasi email saya”, selanjutnya login akun Klikpajak Anda.

6. Apabila telah berhasil daftar akun Klikpajak, langkah berikutnya adalah mendaftarkan EFIN yang Anda dapatkan dari DJP ke Klikpajak untuk mulai mengisi efiling spt pajak pribadi.

Cara Registrasi EFIN di Klikpajak.

1. Login akun Klikpajak Anda yang telah terdaftar.

2. Pada halaman utama klik “Daftar EFIN” yang ada di kanan atas.

3. Secara otomatis alamat email akan terisi dengan alamat email ketika mendaftar di Klikpajak. Anda dapat memasukkan alamat email yang berbeda (opsional) dengan yang digunakan ketika login ke Klikpajak.

4. Masukkan EFIN Anda dan harap perhatikan NPWP yang sudah terisi secara otomatis. Jika sudah sesuai, isi EFIN dan klik “Daftarkan”.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filling.

1. Login akun Klikpajak yang telah terdaftar.

2. Pada halaman utama klik “Lapor Pajak”, pilih “eFiling SPT tahunan”, berikutnya akan muncul dropdown lagi dan pilih “SPT Tahunan OP”.

3. Lalu klik “Pilih File” dari CSV yang akan dilaporkan.

4. Kemudian masukan file CSV yang diperoleh dari aplikasi e-SPT di field yang tersedia, dan isi file CSV tersebut.

5. Apabila file CSV yang di-upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.

6. Jika pajak terkait sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, akan muncul pajak tersebut.

7. Pilihlah pajak yang ingin dilaporkan dalam pelaporan SPT Anda, dan klik “Lapor pajak terkait”.

8. Setelah itu masukan file lampiran PDF yang ingin dilaporkan di kolom yang tersedia.

Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda Nihil.

Namun,jika status SPT adalah kurang bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda.

9. Apabila data sudah benar, klik “Laporkan”.

Status SPT yang baru Anda input akan muncul di baris teratas.

10. Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Dhita Koesno