Menuju konten utama

Link Bantuan UMKM: Biaya Izin Edar & Sertifikasi Produk Usaha Mikro

Berikut ini link pendaftaran bantuan usaha mikro terbaru dari Kemenkop-UKM, yakni biaya pengurusan izin edar dan sertifikasi produk pada 2022.

Link Bantuan UMKM: Biaya Izin Edar & Sertifikasi Produk Usaha Mikro
Perajin menyelesaikan pembuatan jam tangan kayu berbahan limbah papan skateboard di Bengkel Loosewood, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

tirto.id - Program bantuan terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) berupa biaya sertifikasi dan izin edar produk tahun 2022 ditawarkan kepada para pelaku usaha mikro.

Program Bantuan Biaya Sertifikasi dan Izin Edar Produk 2022 yang ditawarkan oleh Kemenkop berupa pembiayaan yang terkait dengan pengurusan 4 perizinan produk.

Keempatnya terdiri atas Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi Halal, Sertifikasi Merek dan Hak Cipta, dan Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Berdasarkan pengumuman akun Instagram resmi Kemenkop-UKM, pendaftaran untuk penjadi penerima bantuan dalam program tersebut dibuka sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Adapun pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan dalam program tersebut dapat dilakukan secara online via link resmi yang disediakan oleh kementerian.

"Bagi [pendaftar] yang mendapatkan bantuan fasilitasi akan dihubungi oleh Tim Bidang Kemudahan Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop-UKM," demikian pengumuman kementerian melalui Instagrampada 16 Desember 2021.

Kemenkop-UKM menginformasikan, kuota penerima bantuan dalam program ini terbatas. Berikut link pendaftaran resmi dari Kemenkop-UKM yang bisa diakses oleh para pelaku usaha mikro.

1. Bantuan SPP-PIRT

Bantuan ini diberikan supaya pelaku usaha mikro dapat menjadi peserta Penyuluhan Keamanan Pangan di daerah.

Pelaku Usaha Mikro terpilih bakal mendapatkan fasilitasi pendaftaran ikut penyuluhan tanpa dipungut biaya. Saat ini, mengikuti penyuluhan keamanan pangan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SPP-IRT.

Link pendaftaran: bit.ly/SPP-IRT_UMI

Selain mengisikan berbagai data di form online itu, pendaftar untuk program bantuan ini diharuskan mengunggah dokumen: Nomor Induk Berusaha (NIB); Scan Denah Produksi Maksimum 1 MB; Foto 3x4 (1 Lembar) Maksimum 1 MB; serta Foto Produk yang akan didaftarkan Ukuran 4x6 Maksimum 1 MB.

2. Bantuan Sertifikasi Halal

Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran Sertifikasi Halal. Pelaku usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya.

Link pendaftaran: bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

Pendaftaran sertifikasi halal tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Selain mengisikan sejumlah data di formulir online, pendaftar program ini perlu mengunggah dokumen NIB, Scan Sertifikasi SPP IRT Maksimum Ukuran 1 MB, Foto 3x4 (1 Lembar) Maksimum 1 MB, serta Foto Produk yang akan didaftarkan Ukuran 4x6 Maksimum 1 MB.

3. Bantuan Sertifikasi Merek dan Hak Cipta

Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran Sertifikasi Merek dan Hak Cipta. Pelaku Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya.

Link Pendaftaran: bit.ly/Merekcipta_UMI

Melalui program ini, Kemenkop-UKM akan membiayai pendaftaran untuk mendapatkan merek dagang bagi pelaku usaha mikro.

Tak hanya mengisikan sejumlah data di form online, pendaftar program ini pun wajib mengunggah dokumen: NIB; Foto 3x4 (1 Lembar) Maksimum 1 MB; dan Foto Label/Merek yang akan didaftarkan (Min 2x2 cm maksimal 9x9 cm) Maksimum 1 MB.

4. Bantuan Izin Edar BPOM MD

Bantuan ini berikan kepada para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran Izin Edar MD BPOM (terkait pangan). Pelaku usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya.

Link pendaftaran: bit.ly/IzinEdarMD_UMI

Selain mengisikan sejumlah data, pendaftar juga diharuskan mengupload dokumen NIB, Foto 3x4 (1 Lembar) Maksimum 1 MB, Scan Bukti Hasil audit Pemeriksaan Sarana Bangunan dari BPOM, dan Foto Label/Merek yang akan didaftarkan (Uk. Min 2x2 cm maksimal 9x9 cm) Maksimum 1 MB.

Beberapa bulan lalu, Kemenkop-UKM menginformasikan bahwa program bantuan fasilitasi pendaftaran ke pelaku usaha usaha mikro tersebut ditargetkan menyasar jutaan penerima.

"Kami menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM dalam siaran resmi kementerian.

Baca juga artikel terkait BANTUAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora