tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai Kamis (31/3/2022) pukul 08.00 WIB mencapai 31.518 peserta.
Jumlah itu terdiri dari 35.940 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.
Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari PPh final telah mencapai Rp5,08 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp49,88 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3,29 triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp43,16 triliun dan deklarasi luar negeri Rp3,42 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mayoritas peserta mengikuti PPS adalah mereka yang memiliki harta antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dan Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
Jika dilihat, peserta yang ikut PPS memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar mendominasi yakni 40,60 persen. Sementara peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar - Rp100 miliar mencapai 34,67 persen.
"Kemudian untuk nilai harta kekayaan Rp1 triliun hingga Rp10 triliun hanya 1,12 persen dan di atas Rp10 triliun cuma 0,11 persen, dari para pelaku ekonomi dan WP kita" ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan kebanyakan dari mereka yang ikut PPS ini adalah pedagang besar dan eceran. Kemudian di sektor jasa atau pegawai.
"Ternyata banyak juga pegawai yang belum sepenuhnya dalam hal menyampaikan, oleh karena itu mereka gunakan PPS dari kenaikam jumlah harta mereka," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto