tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8,75 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) hingga Jumat (25/3/2022) pagi kemarin.
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret Jam 08.43 pagi kemarin sebanyak 8.756.564," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada reporter Tirto, Sabtu (26/3/2022).
Pelaporan SPT disampaikan 8,50 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya dilakukan oleh wajib pajak badan.
Pelaporan SPT kali ini didominasi lewat elektronik atau e-filling mencapai 8,41 juta wajib pajak. Sementara SPT manual atau datang langsung ke kantor cabang hanya 343.489 (3,87 persen)
Adapun pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.
"Kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye dan panutan, menambah booth informasi e-filling, untuk meningkatkan kepatuhan WP, dalam hal ini diantaranya kepatuhan SPT Tahunan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto