Menuju konten utama

37.453 Wajib Pajak Sudah Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Wajib Pajak yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 37.453 orang hingga per 17 April 2022.

37.453 Wajib Pajak Sudah Ikuti Program Pengungkapan Sukarela
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan, wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 37.453 orang hingga per 17 April kemarin. Jumlah itu terdiri dari 42.932 surat keterangan yang diajukan oleh WP.

“Sekarang ini statusnya sudah 37.453 wajib pajak yang ikut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Bedasarkan bahan paparannya, jumlah harta yang dideklarasikan negara dari PPh final mencapai Rp6,65 triliun. Sementara nilai harta bersih dilaporkan sebesar Rp65,28 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp4,17 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp56,13 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp4,97 triliun.

"Distribusinya yang menarik yang hartanya di atas Rp10 triliun ada tujuh orang," katanya.

Jika dilihat, peserta yang ikut PPS memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar - Rp10 miliar mendominasi yakni 40,92 persen atau 15.186 WP. Sementara peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar - Rp100 miliar mencapai 33,14 persen atau 12.301 WP

"Jadi memang mayoritas dari harta selama ini belum disampaikan dideklarasikan ini diungkapkan sukarela pada kisaran Rp1 miliar sampai Rp100 miliar," jelas dia.

Bendahara Negara itu, menambahkan kebanyakan dari mereka yang ikut PPS ini adalah pegawai, pedagang besar dan eceran. "Itu adalah dua sektor klasifikasi peserta PPS ini,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz