Menuju konten utama
Tax Amnesty Jilid II

Kemenkeu Catat 46.676 WP Sudah Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Kemenkeu mencatat ada 46.676 wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kemenkeu Catat 46.676 WP Sudah Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 46.676 peserta hingga per hari ini. Jumlah itu terdiri dari 54.081 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.

"Tinggal satu bulan lagi, sampai dengan hari ini ada 46.676 wajib pajak yang ikut dalam program pengungkapan sukarela," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Berdasarkan bahan paparannya, penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) final telah mencapai Rp9,25 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp91,60 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5,40 triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp79,21 triliun dan deklarasi luar negeri Rp6,99 triliun.

Bendahara Negara itu menambahkan, mayoritas peserta yang ikut PPS memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar - Rp10 miliar sebanyak 19.003 WP. Sementara peserta dengan harta kekayaan Rp10 miliar - Rp100 miliar mencapai tertinggi kedua yakni sebanyak 14.724 WP

"Sementara jumlah peserta pengungkapan sukarela hartanya di atas Rp10 triliun hanya 7 WP.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Adapun program ini menjadi upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia juga mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Wapres Ma'ruf dalam pernyataannya, Senin lalu.

Dia menekankan seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY JILID DUA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri