ICW meminta mantan koruptor dilarang menjadi pejabat publik. Desakan itu berkaca pada kasus Bupati Kudus yang mengulangi tindakan korupsi saat menjadi kepala daerah.
MK memutuskan batas waktu bagi pemilih yang ingin pindah lokasi TPS bisa diperlonggar menjadi paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan itu disertai sejumlah syarat.