Komisioner KPU Viryan Azis menilai, tak perlu mempidanakan orang atau kelompok yang tak menggunakan hak pilihnya alias golput pada Pemilu 2019 mendatang.
KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah alternatif untuk mengantisipasi putusan MK terhadap uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu. Salah satunya, menyiapkan draf aturan baru.
Puskapol Universitas Indonesia menyetujui jika ada perubahan Undang-undang Pemilihan Umum soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Menurut Mahfud, ketiga emak-emak relawan Pepes bukan bagian partai politik seperti paslon, caleg atau tim pemenangan sehingga tidak bisa dijerat pidana pemilu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuding ada produsen hoaks atau berita bohong yang ingin membuat Pemilu 2019 seolah-olah tidak kredibel di mata masyarakat.
Gerindra menyatakan orang dengan gangguan jiwa tidak layak mendapat hak pilih. Gerindra juga menilai kualitas pemilu bisa dipertanyakan jika orang dengan gangguan jiwa bisa memilih.
Saiful Mujani: pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode merupakan agenda reformasi yang tertuang dalam amandemen UUD 1945.
"Tapi yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dengan Pak Jokowi [...] Tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden," kata Husein.
Politikus PPP Achmad Baidowi mengklaim wacana pengajuan Hak Angket terkait dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah menjadi pembicaraan informal di Komisi II DPR RI.
Sejumlah aktivis, akademikus hingga eks pimpinan KPK dan KPU menggugat pasal Presidential Threshold ke MK karena menilai ketentuan itu bisa memunculkan calon tunggal di Pilpres 2019.
Penggugat berpendapat bakal capres dan cawapres harus dapat restu DPD. Restu ini akan mampu mencegah terjadinya upaya menghilangkan jati diri orang Indonesia asli.