Menuju konten utama

Bawaslu Tentukan Status Kasus Spanduk #JKWBersamaPKI Pekan Depan 

Bawaslu DKI Jakarta melakukan investigasi terhadap kasus pemasangan spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI sejak Rabu kemarin hingga sepekan ke depan.

Bawaslu Tentukan Status Kasus Spanduk #JKWBersamaPKI Pekan Depan 
(Ilustrasi) Bawaslu DKI saat memutuskan pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf pada sejumlah videotron di Ibu Kota melanggar ketentuan administrasi pemilu, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih melakukan investigasi terhadap kasus pemasangan spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI. Dalam waktu 7 hari sejak Selasa (4/12/2018), Bawaslu akan menentukan status kasus ini sebagai temuan pelanggaran pidana pemilu atau bukan.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut, pemasangan spanduk di Kebun Kacang, Tanah Abang, Jakarta, tersebut memang berpotensi memuat pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf d atau huruf c UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Namun, dia menegaskan, pembuktian dugaan tersebut harus menunggu terlebih dahulu proses klarifikasi terhadap pemasang spanduk.

"Nanti kalau sudah kuat buktinya, baru kami tetapkan menjadi temuan. Sekarang nih belum bisa kita tetapkan menjadi temuan," kata Puadi kepada Tirto, Rabu (5/12/2018).

Jika sudah dijadikan temuan sekalipun, hukuman pidana pemilu belum tentu bisa dikenakan. Sebab, kata Puadi, berdasar UU Pemilu, subjek yang bisa dikenai hukuman pidana pemilu adalah peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Puadi tak memberi jawaban tegas jika ternyata pemasang spanduk itu ialah simpatisan salah satu kandidat.

"Ya nanti bisa jadi itu belum memenuhi unsur," kata Puadi. "Pengertian kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk."

Puadi menambahkan Bawaslu DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan kepolisian untuk mencari pelaku pemasangan spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI.

Sedangkan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mendesak Bawaslu segera menyelesaikan investigasi pemasangan spanduk #JKWBersamaPKI.

Menurut Irfan, spanduk itu sudah kelewatan karena berusaha mendiskreditkan dan memfitnah capres Joko Widodo. Jika ini dibiarkan, dia khawatir tindakan ini akan berujung pada provokasi massa.

"Kami berharap Bawaslu lebih cermat terhadap adanya kampanye-kampanye hitam yang tersebar dalam bentuk spanduk," ujar Irfan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom