tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak buru-buru menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye di kegiatan Reuni Akbar Alumni 212, pada Minggu kemarin (2/12/2018).
Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni berharap Bawaslu tidak mengambil kesimpulan sebelum ada penyelidikan. Menurut dia, penilaian beberapa anggota Bawaslu bahwa tak ada kampanye di acara Reuni 212 terburu-buru.
"Kami berharap lagi Bawaslu menjadi wasit yang adil karena, sekali lagi, peran Bawaslu sangat sentral dalam proses demokrasi," kata Antoni di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyatakan ada beberapa poin dugaan pelanggaran kampanye dalam Reuni 212.
Pertama, kata Ade, ada nyanyian lagu-lagu yang mendiskreditkan Jokowi. Selain itu, juga ada nyanyian dan teriakan ganti presiden di kegiatan itu.
Ade juga menilai pernyataan Rizieq Shihab, yang diperdengarkan dalam Reuni 212, mengenai ajakan untuk mendukung paslon yang dipilih Ijtima Ulama patut diduga mengandung unsur kampanye.
"Nah apakah itu bagi Bawaslu bukan kategori kampanye?" kata Ade.
"Lagu-lagu didengarkan di situ. Apakah bukan sebuah bentuk mengandung unsur penghinaan atau pun SARA, kan mencela. Kenapa terjadi lagu itu [dinyanyikan], itu [karena] pembiaran dari panitianya."
Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy menambahkan setidaknya ada 2 perkara yang menyebabkan acara Reuni 212 layak diduga memuat pelanggaran kampanye.
Pertama, kata dia, adalah pidato Rizieq yang jelas mengandung muatan kampanye. Kedua, pemakaian lokasi car free day sebagai ajang kampanye yang selama ini jelas dilarang.
"Kalau pidato Prabowo clear, saya menyimak, beliau taat hukum, tidak kampanye,” ujar Lukman.
“Tapi panitia, perseorangan atau kelembagaan, dengan kesengajaan melanggar ketentuan batasan-batasan kampanye," Lukman menambahkan.
Menurut Lukman, penentuan siapa yang melanggar, yakni panitia atau Rizieq, juga bisa mudah dilakukan. Apabila pidato Rizieq adalah siaran langsung maka Lukman menilai tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu bisa dikenakan pidana kampanye. Sedangkan apabila pidato Rizieq itu adalah rekaman, maka dia menganggap panitia acara Reuni 212 bisa dianggap bersalah.
"Tinggal Bawaslu mencari hubungan antara panitia dan BPN [Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga]. Kalau kebijakan panitia [Reuni 212] atas dasar Perintah BPN, maka bisa kena BPN," ujar Lukman.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom