tirto.id - "Tahun 2019 kita harus ganti Presiden! 2019 Ganti Presiden! 2019 Ganti Presiden!"
Seruan dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu disambut massa aksi Reuni 212, di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Lewat rekaman video, Rizieq berpesan agar peserta reuni memilih calon presiden yang "direkomendasikan ijtima ulama"—meski tak eksplisit menyebut nama.
"Ayo kita pilih capres dan cawapres hasil ijtima ulama. Siap pilih partai hasil ijtima ulama? Siap tenggelamkan partai penista agama? Siap tenggelamkan mereka? Takbir! Takbir! Takbir!" seru Rizieq dengan menggebu.
Seruan Rizieq Shihab ini tentu mengundang perhatian. Pasalnya, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak sudah bersumpah tidak akan ada agenda politik praktis dalam Reuni 212. Calon Presiden Prabowo Subianto juga telah mengatakan kalau dirinya tak akan berkampanye dalam kesempatan itu.
Apa yang dikatakan Rizieq bisa jadi dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye, sebab pada dasarnya Monas adalah salah satu wilayah steril kampanye berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018.
Sementara yang disebut kampanye di antaranya membawa atribut partai, ajakan untuk memilih paslon tertentu hingga penyampaian visi-misi.
Ada Pelanggaran?
Salah satu orang Bawaslu yang hadir adalah Puadi. Dia menjabat Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Kepada Tirto, Puadi mengatakan tak menemukan masalah dalam seruan Habib Rizieq tersebut. Alasannya adalah karena Rizieq bukanlah tim kampanye pasangan Prabowo-Sandi.
"Di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 itu ketentuan pidana bahasanya bukan setiap orang, tapi setiap peserta, pelaksana, dan tim kampanye," kata Puadi kepada, Minggu (2/11/2018), beberapa jam setelah acara selesai.
Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum memang menyebut "kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu". Sementara yang dimaksud peserta pemilu adalah partai atau gabungan partai politik, calon legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden.
Selain itu pada pasal 268 UU yang sama juga dikatakan, "kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye." Yang dimaksud pelaksana kampanye adalah pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusung, serta orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan alasan yang sama, Puadi menilai seruan dukungan massa terhadap Prabowo bukanlah pelanggaran. Namun, Puadi mengatakan, kesimpulannya akan berbeda jika seruan ganti presiden muncul dari mulut Prabowo Subianto.
"Kalau yang bicara itu Prabowo, kita akan proses. Kampanye di luar jadwal itu namanya," katanya.
Fuadi menambahkan dia telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye lain. Kendati demikian, Puadi mempersilakan jika ada yang melihat indikasi penyampaian visi misi dan pemasangan alat peraga kampanye di Aksi 212 hari ini.
"Kami fair. Ada enggak laporan beberapa hari ini? Ada bukti, kemudian disampaikan ke Bawaslu, pasti kita proses," ujar Fuadi.
Namun pendapat Fuadi beda dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Bagja mengatakan kalau ada indikasi pelanggaran karena Rizieq bicara soal hukum memilih presiden pendukung penista agama adalah haram, dan itu bisa dikategorikan sebagai fitnah dan penghinaan.
Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo belum mau menyimpulkan apa yang terjadi. Ia akan akan meminta penjelasan terlebih dulu dari Bawaslu DKI terkait seruan Rizieq tersebut.
"Ini yang sementara saya minta penjelasan dari mereka, bagaimana kondisi yang sebenarnya," kata Dewi kepada reporter Tirto.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino