Zaenur Rohman mengkritik ucapan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terhadap upaya judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan tiga pimpinan KPK.
Sejumlah hal yang dipermasalahkan dalam UU KPK misalnya tak masuk dalam prolegnas namun seketika terbit, tidak transparan, naskah akademik dinilai gaib, dan tidak partisipatif.
KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara untuk memberikan pelaporan gratifikasi, termasuk mereka yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau kerap menerima endorsement.
Typo yang dimaksud adalah tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis empat puluh tahun.
Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menganggap penerbitan Perppu KPK sangat politis karena akan mendapat tekanan dari masyarakat yang mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu, tetapi ditolak oleh partai pendukungnya.