Menuju konten utama

MAKI soal Firli Temui Lukas Enembe: Berpotensi Langgar UU KPK

MAKI melihat tidak sepantasnya Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan rasuah.

MAKI soal Firli Temui Lukas Enembe: Berpotensi Langgar UU KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut mendampingi penyidik dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe. Langkah Firli tersebut menuai kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut Firli berpotensi melanggar Undang-Undang KPK karena bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

"Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boyamin dikutip dari Antara pada Jumat (4/11/2022).

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka.

Boyamin menegaskan tidak ada sejarahnya pimpinan KPK menemui orang yang tengah diperiksa oleh penyidik. Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

"Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka," ujarnya.

Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.

"Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe," tandasnya.

Lukas Enembe

Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO-Juru Bicara Gubernur Papua)

Boyamin mengartikan pertemuan Firli dengan Lukas dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira bahwa Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.

"Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan," ucapnya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut."Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama," kata Boyamin.

Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI TEMUI LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky