Menuju konten utama

DPR Kritik KPK Ajukan Uji Materi, Pukat: Ingat Pasal 51 UU Mahkamah

Zaenur Rohman mengkritik ucapan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terhadap upaya judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan tiga pimpinan KPK.

DPR Kritik KPK Ajukan Uji Materi, Pukat: Ingat Pasal 51 UU Mahkamah
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengkritik ucapan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terhadap upaya judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan tiga pimpinan KPK.

"Arsul lupa, bahkan lembaga negara memiliki legal standing mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai Pasal 51 undang-undang MK," ujar Zaenur kepada tirto, Jumat (22/11/2019).

Dalam Pasal 51 UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan siapa-siapa pihak yang dapat mengajukan permohon, antara lain: (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; (c) badan hukum publik atau privat; (d) atau lembaga negara.

"Jangankan hanya pimpinan KPK sebagai pribadi. KPK sebagai lembaga negara juga bisa menjadi pemohon," ujarnya.

Namun Arsul Sani justru menganggap tindakan tiga pimpinan KPK itu berpotensi memunculkan ketidaktertiban dalam etika pemerintahan.

Pukat UGM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersama dengan tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019).

Menurut Zaenur hal itu dikarenakan lambannya sikap Presiden Joko Widodo dalam menyelamatkan independensi KPK dengan mengeluarkan Perppu akibat terbitnya UU baru tersebut.

Upaya permohonan judicial review, menurutnya, dimaksudkan untuk menguji apakah sebuah peraturan perundang-undangan melanggar UUD atau tidak.

"Inilah jalur terakhir yang tersedia untuk mengembalikan independensi KPK. Dan cara ini sangat etis," ujarnya. "Meskipun opsi JR, peluangnya juga belum jelas."

lantaran itu, Zaenur masih tetap berharap Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK. Ia tidak bisa memungkiri bahwa hal itulah solusi paling tepat.

"Namun realitas berkata lain. Ternyata revisi UU KPK justru keinginan dan perintah langsung Presiden. Agar KPK tidak lagi hambat investasi," tutupnya

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana