Jaksa tidak memasukkan pencabutan hak politik dalam tuntutan untuk Idrus Marham karena kasus suap yang membelit politikus Golkar itu terjadi sebelum ia menjabat Menteri Sosial.
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham keberatan atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta persidangan.
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengaku hanya berkelakar saat meminta uang Rp2,5 miliar ke Eni Maulani Saragih.
Eni Saragih, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 menerima vonis majelis hakim pada persidangan tingkat pertama, meski ada fakta persidangan yang tak akurat.
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Pengakuan Eni Saragih soal pemberian amplop berisi duit 10 ribu dolar Singapura dari Menteri Jonan masih perlu diperkuat lagi dengan sejumlah bukti tambahan.
TKN Jokowi-Ma'ruf meminta publik jangan langsung percaya terhadap keterangan saksi menyebut nama Menteri BUMN Ignasius Jonan terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.
KPK akan tetap memprosesnya penerima aliran dana dana dari korupsi PLTU Riau-1 itu, meskipun ada sejumlah pihak mengembalikan uang rasuah yang diduga berasal dari Munaslub Golkar.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham didakwa menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.