Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Dalam kesaksian di sidang suap PLTU Riau-1, Setya Novanto menyebut bahwa dia tidak tahu sama sekali perihal pertemuan Sofyan dengan Kotjo selaku Blackgold Natural Resources Limited.
Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menyebutkan melalui bantuan Eni Maulani Saragih dan Setya Novanto, komunikasi dengan Sofyan Basir menjadi lebih mudah.
Sidang pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadirkan Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali, Iwan Agung Firstantara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang perdana hari ini. KPK mendakwa Sofyan melanggar pasal suap.
Terdakwa kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham bersikukuh tidak menerima suap seperti yang didakwakan saat hadapi sidang vonis.