Menuju konten utama

Kasus Suap PLTU Riau 1: Hakim Tunda Sidang Vonis Idrus Marham

Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Kasus Suap PLTU Riau 1: Hakim Tunda Sidang Vonis Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham.

"Sidang perkara Idrus Marham dinyatakan ditunda" kata Hakim Ketua Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2019).

Sedianya sidang digelar pada hari ini pukul 16.00 WIB. Namun, rupanya dua orang hakim anggota sudah memesan tiket pulang kampung untuk mencoblos saat Pemilu esok hari. Rencananya kedua hakim itu pun akan berangkat pukul 16.00 WIB.

"Dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara," kata Hakim Yanto.

Karena itu, akhirnya majelis hakim bermusyawarah dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasehat hukum. Kemudian disepakati sidang ditunda hingga 23 April 2018.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Jaksa mengatakan, Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Di sisi lain, jaksa pun menilai Idrus bersikap sopan, dan belum menikmati hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, Idrus dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus menjadi terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.

Sementara pengusaha Johannes B. Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno