tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Golkar pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Menteri Sosial itu dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, jaksa tidak menuntut Idrus dicabut hak politiknya.
Jaksa Lie Setiawan menjelaskan pencabutan hak politik tidak dimasukkan dalam tuntutan itu karena perkara suap yang membelit Idrus terjadi saat ia belum menjabat sebagai menteri sosial.
"Karena ketika yang bersangkutan melakukan perbuatan itu saat sebelum menjadi menteri [pejabat publik]," kata jaksa Lie lewat keterangan tertulisnya, pada hari ini.
Saat membacakan tuntutan untuk Idrus, jaksa Lie menyatakan politikus Golkar itu terbukti menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama.
Jaksa menegaskan Idrus terbukti menerima suap Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih. Idrus dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suap untuk Idrus dan Eni itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu.
Lewat Eni, Idrus disebut pernah meminta Kotjo memberikan duit Rp2 miliar untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada akhir 2017 lalu.
Sementara duit Rp250 juta, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami Eni, Muhammad Al-Khadziq.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom