Menuju konten utama

Pengadilan Tunda Pemeriksaan Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal memeriksa Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Pengadilan Tunda Pemeriksaan Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bergegas usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal memeriksa Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham, Jumat (1/3/2019). Pemeriksaan ditunda karena salah satu majelis hakim akan berangkat ke luar negeri.

"Saya hari ini tidak bisa sampai malam, karena esok pagi saya ada dinas ke Amerika," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Sebelumnya, majelis hakim mengagendakan dua sidang dalam perkara PLTU Riau-1 yakni pemeriksaan terdakwa terhadap Idrus Marham serta pembacaan putusan Eni Saragih.

Sidang Idrus direncanakan digelar sebelum sidang. Namun, Idrus baru hadir di pengadilan pada pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim pun menyatakan sidang Idrus ditunda pada Selasa (12/3/2019).

"Jadi untuk pemeriksaan saudara saya tunda hari selasa tanggal 12 Maret. dengan demikian sidang kami tutup," kata Yanto.

Jaksa mendakwa Idrus Marham menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan eks wakil ketua Komisi 7 DPR Eni Maulani Saragih.

Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo agar Blackgold dapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno