tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham.
Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi.
"Rencana adalah Pak SN [Setya Novanto]," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dihubungi Tirto, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, terpidana pada kasus yang sama, yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Sementara yang bertugas sebagai hakim dalam perkara ini adalah Hakim Yanto sebagai ketua majelis hakim, dan hakim anggota antata lain, Hakim Hariono, Hakim Hastopo, Hakim Anwar, serta Hakim Titi Sansiwi.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.
Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Uang Rp2 miliar itu dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu.
Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari