Tindakan Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan dirinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, baik yang diatur dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPR.
Ada 6 nama yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon Ketua Umum Golkar, yaitu Airlangga Hartarto, Idrus Marham, Azis Syamsudin, Wisnu Suhardono, Priyo Budi Santoso, dan Titiek Suharto.
"Jadi kami memohon kepada hakim untuk tetap diberikan perlindungan pada hak-hak asasi dari klien kami sehingga sebelum tanggal 13 (Desember) sudah ada putusan Yang Mulia," kata Ketut.
Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Hakim Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Kedekatan itu digunakan untuk membentuk tiga konsorsium yang terafiliasi dengan Narogong yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi.