Selain Yanto, anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Usaha mempersoalkan status penyidik/penyelidik independen pernah dilakukan dalam praperadilan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Peornomo.
Menurut hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, proses praperadilan akan tetap dilanjutkan hingga ada sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich Yunadi menolak mendampingi Setya Novanto dalam rangka penyusunan kelengkapan berkas perkara korupsi e-KTP. Alasannya, sibuk dan minta ditunda besok.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar harus dimanfaatkan oleh warga partai untuk memperbaiki kondisi citra partai yang kian terpuruk