Menuju konten utama

Sidang Setya Novanto akan Dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakpus

Selain Yanto, anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Sidang Setya Novanto akan Dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakpus
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim yang akan mengadili sidang kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Sidang yang diagendakan berlangsung pada 13 Desember 2017 mendatang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto.

“Sudah ditetapkan majelisnya yaitu bapak Dr. Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak,” kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis (7/12/2017).

Anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin. “Anggotanya tidak ada perubahan,” kata Ibnu.

Roma Siallagan, Martin dan Yuris akan menjadi panitera pengganti dalam sidang perkara itu, yang menurut Ibnu dijadwalkan berlangsung 13 Desember 2017 mulai pukul 09.00 WIB.

Empat anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin, adalah hakim yang mengadili perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

“Justru kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak, nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto,” kata Ibnu.

Yanto menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perkara ini, putusan hukuman Irman dan Sugiharto belum memiliki kekuatan hukum tetap karena KPK masih mengajukan kasasi terhadap putusan banding untuk Irman dan Sugiharto.

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Irman divonis penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar sedangkan Sugiharto divonis hukuman lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 20 ribu dolar AS dan Rp310 juta. Sedangkan Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz