tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pembuatan surat dakwaan untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Mereka pun juga bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang digelar Kamis (7/12/2017).
"Dua-duanya secara simultan kami siapkan, baik Prapid (praperadilan) atau penyelesaian berkas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Tirto, Selasa (5/12/2017).
Namun Agus tidak merinci kapan berkas perkara Novanto dikirim ke pengadilan. Ia tidak menjawab apakah berkas akan dilimpahkan sebelum praperadilan digelar.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan, KPK justru belum melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan. Ia mengaku KPK belum melimpahkan berkas ke pengadilan.
"Sampai dengan saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Priharsa di gedung merah putih KPK Kuningan Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Priharsa menerangkan, proses penyidikan dan penuntutan KPK berjalan satu atap. Oleh karena itu, begitu penyidikan dimulai, KPK langsung membentuk tim jaksa yang memantau perkara. "Jadi memang telah terjadi koordinasi, tapi bahwa sampai dengan saat ini belum ada pelimpahan ke pengadilan," kata Priharsa
Priharsa menerangkan, meskipun satu atap, berkas dakwaan disusunnya oleh JPU, oleh jaksa. penyidik bertugas menyidik, mengumpulkan bukti-bukti. Begitu lengkap baru diserahkan kepada jaksa untuk masuk tahap penuntutan.
"Ya nanti akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang namanya tahap 2. proses penyerahan ke penuntut umum berkas dan tersangkanya," kata Priharsa.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH