Menuju konten utama

Fredrich Yunadi: Saksi Meringankan Permintaan Setya Novanto

Saksi ahli tidak akan berbicara mengenai materi perkara.

Fredrich Yunadi: Saksi Meringankan Permintaan Setya Novanto
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto telah menyiapkan enam saksi meringankan untuk memenangkan kliennya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu menurutnya diambil atas permintaan Novanto. “Jadi bukan saya Pak Setya Novanto sendiri yang minta diajukan,” kata Fredrich kepada Tirto, Senin (4/12).

Fredrich mengatakan permintaan Novanto didasarkan pada Pasal 65 KUHAP. Isi pasal itu: “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Fredrich mengungkapkan enam saksi ahli terdiri dari pakar ilmu pidana dan tata negara. Mereka, kata Fredrich akan menguji penetapan tersangka Novanto oleh KPK. Sebab menurut Fredrich sebelum melaksanakan putusan praperadilan pertama, KPK sudah kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

“Saksi itu akan membuka apakah KPK punya wewenang atau tidak dari segi hukum, apakah KPK berwenang memeriksa ketua DPR RI,” ujarnya.

“Apakah ini bertentangan dengan hukum atau tidak. Jadi saksi-saksi ini akan membahas.”

Selain menyiapkan saksi ahli, Fredrich mengatakan pihaknya juga menyiapkan Sembilan saksi fakta. Mereka terdiri dari orang-orang yang terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Namun Fredrich enggan menyebut siapa saja orang-orang yang akan diajukan untuk menjadi saksi ahli maupun fakta. “Kami tidak bisa beritahu. Masih rahasia. Untuk menjaga supaya tidak mendapat teror,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan nama-nama saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto dalam penyidikan kasus e-KTP. "Pihak Setya Novanto mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar