Menuju konten utama

KPK Bantah Telah Melimpahkan Berkas Setya Novanto

KPK masih melakukan pemberkasan untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

KPK Bantah Telah Melimpahkan Berkas Setya Novanto
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan pelimpahan bekas tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Menurut Kabag Humas dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha hingga saat ini penyidik masih melakukan penyidikan terhadap Ketua DPR RI itu.

"Berkaitan dengan penanganan perkara untuk tersangka SN perlu disampaikan bahwa sampai hari ini masih dalam proses penyidikan jadi belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan," tegas Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Priharsa melanjutkan, KPK masih melakukan pemberkasan, namun ia enggan merinci materi yang disampaikan.

Terkait saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto, Arsa menegaskan, mereka sudah memenuhi ketentuan Pasal 65.

"Untuk saksi meringankan kan ini mengacu pada Pasal 65 KUHAP bahwa seorang tersangka itu memiliki hak dan hak itu telah dipenuhi oleh penyidik KPK jadi untuk mendatangkan saksi yang meringankan itu kan mestinya diusahakan oleh tersangka atau pun kuasa hukumnya. Tapi yang jelas KPK kan telah melakukan pemanggilan," kata Priharsa.

Priharsa memastikan kalau mereka akan tetap mengikuti praperadilan Novanto meskipun berkas belum lengkap. Mereka akan memenuhi keputusan hakim karena Praperadilan sudah digelar.

"Karena ada putusan hakim, jadi KPK akan mematuhi putusan itu dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," kata Priharsa.

Priharsa mengaku, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan. Mereka akan melihat agenda yang dijadwalkan dalam praperadilan pekan ini. Ia menjelaskan, penetapan tersangka kali ini berbeda karena dimulai dari penyelidikan awal.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Atas penetapannya ini, Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/12/2017) setelah sempat ditunda selama satu pekan.

Novanto sebelumnya juga pernah ditersangkakan oleh KPK dalam kasus yang sama, tetapi status tersangka Novanto dibatalkan dalam sidang praperadilan karena dianggap menyalahi prosedur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra