Menuju konten utama

KPK akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2017.

KPK akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto
(ilustrasi) Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12), akan di hadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan datang karena memang itu ketentuan dari persidangan yang sebelumnya. Jadi, tim KPK yang diwakilkan oleh Biro Hukum akan hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, seeprti dikutip Antara, Senin (4/12/2017).

Priharsa menyatakan bahwa lembaganya juga akan menyiapkan jawaban dari permohonan praperadilan Novanto itu.

"Karena ada putusan hakim, jadi KPK akan mematuhi putusan itu dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan. Kami akan siapkan jawaban," ucap Priharsa.

KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (7/12).

Di sisi lain, Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto telah menyiapkan enam saksi meringankan untuk memenangkan kliennya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu menurutnya diambil atas permintaan Novanto.

“Jadi bukan saya Pak Setya Novanto sendiri yang minta diajukan,” kata Fredrich kepada Tirto, Senin (4/12).

Fredrich mengatakan permintaan Novanto didasarkan pada Pasal 65 KUHAP. Isi pasal itu: “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Sebelumnya, Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora