Menuju konten utama

KPK Menyatakan Berkas Perkara Setya Novanto Sudah P21

Berkas perkara Setya Novanto sudah P21.

KPK Menyatakan Berkas Perkara Setya Novanto Sudah P21
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto sudah lengkap alias P21. Mereka menyatakan berkas sudah layak dilimpahkan ke penuntut umum.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/12/2017).

Priharsa menerangkan, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) akan diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK berencana untuk melakukan penandatanganan berkas perkara untuk tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto, Selasa (5/12/2017). Namun, pihak penasihat hukum yang seharusnya mendampingi tidak menghadiri proses pelimpahan berkas sehingga pelimpahan berkas tidak berjalan mulus.

Penasihat Hukum Novanto Fredrich Yunadi mengaku tidak menerima keputusan P21 untuk Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik. Ia berdalih, KPK terlalu mendadak dalam mengumumkan berkas Novanto kalau sudah lengkap.

"Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua. Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," kata Fredrich dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/12/2017).

Fredrich mengklaim, dirinya bukan advokat pengangguran yang bisa seenaknya dipanggil. Pria yang juga aktif di Peradi itu mengaku sibuk menangani perkara lain. Dalam pandangan Fredrich, KPK seharusnya menghubunginya sebagai penasihat hukum setidaknya 3 hari sebelum proses pelimpahan. "Karena posisi SN ditahan, oke minim satu hari dong," kata Fredrich.

Fredrich mengklaim, penyidik KPK melakukan upaya paksa agar berkas dilimpahkan. Lembaga antirasuah berusaha menghubungi advokat lainnya selaku pendamping SN. Namun, ia memberitahu semua penasihat hukum ada tugas baik di Bareskrim dan diluar kota. Bahkan, Otto selaku penasihat Novanto kini tengah berada di Singapura. Oleh karena itu, Fredrich minta pendampingan ditunda besok pagi.

Kata Fredrich penyidik tetap memaksa harus ada yang hadir. Bahkan, istri Novanto pun jug sempat membujuk Fredrich untuk datang ke KPK. "Tetap saya tolak," tegas Fredrich.

Akan tetapi, KPK pun meminta Advokat lain yakni Maqdir Ismail untuk hadir untuk pemeriksaan tersebut. Namun, Fredrich tegaskan langkah Maqdir di luar persetujuannya dan Otto selaku pemilik kuasa. Dengan demikian, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi Maqdir.

Menurut Fredrich, KPK tidak bisa menyatakan berkas lengkap atau P21 saat ini. Ia beralasan, KPK belum memeriksa seluruh saksi meringankan untuk kliennya. Ia mempertanyakan dasar KPK menyatakan berkas lengkap tanpa memeriksa semua saksi meringankan.

"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21 di mana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa," tutur Fredrich.

Sebaliknya KPK menilai tidak perlu lagi memeriksa saksi yang meringankan untuk tersangka e-KTP Setya Novanto. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sudah memenuhi permohonan meringankan dari pihak Novanto. Menurut dia, masalah ketidakhadiran seharusnya diselesaikan oleh pihak penasihat hukum.

"Penyidik telah mengakomodir keinginan atau hak dari tersangka untuk mengajukan saksi atau ahli yang telah meringankan telah dilayangkan surat kemudian bahwa itu tidak hadir ya penyidik tidak punya kepentingan untuk memanggil apalagi memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH