Menuju konten utama

Fredrich Minta KPK Periksa Seluruh Saksi Meringankan untuk Novanto

Fredrich Yunadi menolak mendampingi Setya Novanto dalam rangka penyusunan kelengkapan berkas perkara korupsi e-KTP. Alasannya, sibuk dan minta ditunda besok.

Fredrich Minta KPK Periksa Seluruh Saksi Meringankan untuk Novanto
Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id -

Penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang menghadiri pendampingan kepada kliennya dalam rangka melengkapi berkas perkara korupsi e-KTP.

"Penyidik KPK tadi jam 17:30 telepon, meminta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua. Karena mendadak, dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," kata Fredrich saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/12/2017).

Fredrich mengklaim, semua pengacara saat itu tidak bisa hadir mendampingi Novanto karena memiliki kesibukan masing-masing. Kendati demikian, kata Fredrich, penyidik KPK tetap memaksa salah satu pengacara Novanto harus ada yang hadir dalam pendampingan di KPK. "Tetap saya tolak," tegas Fredrich.
Menurut Fredrich, KPK tidak bisa serampangan menyatakan berkas lengkap atau P21 apabila belum memeriksa semua saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya. Jika hal itu diabaikan, kata dia, KPK telah melecehkan hukum.

Sebaliknya, KPK menilai tidak perlu lagi memeriksa saksi yang meringankan dalam penyidikan kasus Novanto. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha beralasan, KPK sudah memenuhi permohonan meringankan dari penasihat hukum Ketua DPR itu.

"Penyidik telah mengakomodir keinginan atau hak dari tersangka untuk mengajukan saksi atau ahli yang telah meringankan telah dilayangkan surat kemudian bahwa itu tidak hadir ya penyidik tidak punya kepentingan untuk memanggil apalagi memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Priharsa menilai, pihak tersangka atau kuasa hukum seharusnya berupaya untuk menghadirkan orang-orang yang mereka anggap dapat meringankan Novanto. KPK pun tidak menutup kemungkinan tidak akan memanggil lagi para saksi yang tidak memenuhi panggilan.

"Nah itu akan menjadi kewenangan penyidik apakah akan menjadwalkan atau tidak. Tapi tidak ada kewajiban untuk memanggil ulang atau memeriksa yang bersangkutan pada saat setelah dipanggil dan sebelumnya berhalangan karena itu kan bukan untuk kepentingan proses penyidikan," tutur Priharsa.

Priharsa menegaskan langkah KPK itu bukan untuk kepentingan penyidik melainkan hanya mengakomodir hak tersangka. Priharsa mencontohkan, KPK dalam melakukan pemanggilan Idrus Marham. Plt Ketum partai Golkar itu diklaim tidak akan dipanggil kembali oleh penyidik walaupun mangkir dari pemeriksaan.

"Sampai sejauh ini belum ada itu penjadwalan ulang untuk yang bersangkutan," kata Priharsa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH