tirto.id -
Sebaliknya, KPK menilai tidak perlu lagi memeriksa saksi yang meringankan dalam penyidikan kasus Novanto. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha beralasan, KPK sudah memenuhi permohonan meringankan dari penasihat hukum Ketua DPR itu.
"Penyidik telah mengakomodir keinginan atau hak dari tersangka untuk mengajukan saksi atau ahli yang telah meringankan telah dilayangkan surat kemudian bahwa itu tidak hadir ya penyidik tidak punya kepentingan untuk memanggil apalagi memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Priharsa menilai, pihak tersangka atau kuasa hukum seharusnya berupaya untuk menghadirkan orang-orang yang mereka anggap dapat meringankan Novanto. KPK pun tidak menutup kemungkinan tidak akan memanggil lagi para saksi yang tidak memenuhi panggilan.
"Nah itu akan menjadi kewenangan penyidik apakah akan menjadwalkan atau tidak. Tapi tidak ada kewajiban untuk memanggil ulang atau memeriksa yang bersangkutan pada saat setelah dipanggil dan sebelumnya berhalangan karena itu kan bukan untuk kepentingan proses penyidikan," tutur Priharsa.
Priharsa menegaskan langkah KPK itu bukan untuk kepentingan penyidik melainkan hanya mengakomodir hak tersangka. Priharsa mencontohkan, KPK dalam melakukan pemanggilan Idrus Marham. Plt Ketum partai Golkar itu diklaim tidak akan dipanggil kembali oleh penyidik walaupun mangkir dari pemeriksaan.
"Sampai sejauh ini belum ada itu penjadwalan ulang untuk yang bersangkutan," kata Priharsa.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH