tirto.id - Para kuasa hukum Setya Novanto hingga hari ini belum memastikan status keaslian surat Ketua DPR RI itu yang ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo. Gambar berkas surat itu baru-baru ini beredar ke publik.
"Mohon maaf saya tidak punya info tentnag surat itu. Besok saya coba konfirmasi ke pak SN," kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi Tirto, pada Kamis (7/12/2017).
Surat yang dibubuhi tanda tangan tersangka korupsi e-KTP itu bertanggal 5 Desember 2017. Secara garis besar, surat itu menyatakan bahwa Novanto sedang dikriminalisasi lantaran mendukung Presiden Jokowi di Pilpres 2019. Karena itu, Novanto meminta Jokowi untuk memperhatikan nasibnya.
Maqdir menilai surat tersebut belum tentu berasal dari Setya Novanto. Ia mengklaim belum pernah melihat surat tersebut.
Tapi, dia juga tidak mau gegabah menyimpulkan bahwa surat tersebut palsu. Maqdir berencana segera menemui Novanto untuk memastikan keaslian surat itu. Karena itu, ia mengaku belum berencana melaporkan ke polisi mengenai peredaran surat itu.
"Saya tidak mau gegabah dan tentu kita lihat urgensi dari disebarkannya surat itu," kata Maqdir.
Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi juga mengklaim tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Ia baru tahu surat tersebut dari awak media.
"Waduh saya tidak tahu, ini baru baca, sedangkan jam 15.00 tadi (hari ini) saya masih ketemu Pak SN (Setya Novanto) beliau tidak cerita tuh," kata Fredrich saat dihubungi Tirto.
Fredrich menegaskan Novanto juga tidak membicarakan surat itu saat bertemu dengannya. Ia mengaku bersama kliennya hanya membahas masalah sidang praperadilan dan pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada surat itu saya tahu karena baca via wa," kata Fredrich.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan juga tidak tahu status keaslian surat Novanto.
"Saya tidak tahu surat itu benar atau tidak benar," kata Febri pada hari ini.
Febri memastikan proses penanganan perkara Novanto disertai bukti kuat. Ia mengingatkan, KPK sudah melakukan penyidikan sejak lama sehingga perkara Novanto bukan kriminalisasi. Bahkan, menurut Febri, salah satu terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga menjelaskan indikasi keterlibatan Novanto di kasus itu.
"Jadi kami yakin betul kasus ini ditangani berdasarkan bukti dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom