Menuju konten utama

Setnov akan Mati-Matian Minta Putusan Praperadilan Dipercepat

Sebagai pihak pemohon, kuasa hukum Setya Novanto diyakini akan meminta percepatan putusan praperadilan untuk menyelamatkan kliennya.

Setnov akan Mati-Matian Minta Putusan Praperadilan Dipercepat
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan bahwa persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto Jumat (8/12/2017) hari ini akan menjadi ramai.

Usaha praperadilan ini adalah satu-satunya cara agar Novanto bisa lolos dari kursi pesakitan KPK untuk kesekian kalinya. Sebagai pihak pemohon, kuasa hukum Novanto diyakini akan meminta percepatan putusan praperadilan untuk menyelamatkan kliennya.

“Itu nggak usah ditanya lagi. Sidang besok [Jumat] pasti pemohon akan mati-matian. Mereka kan dibayar untuk melepaskan Novanto. Itu peluang terakhir dia untuk lolos,” kata Adnan kepada Tirto Kamis (7/12/2017).

Penilaian Adnan didasarkan kepada fakta bahwa tidak akan ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang akan dikeluarkan KPK. Berbeda dengan kepolisian, KPK tidak punya kewenangan menghentikan SP3.

Secara kontekstual, Adnan berpendapat bahwa dengan ditetapkannya sidang pengadilan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat praperadilan berkemungkinan besar untuk gugur.

Berdasarkan sidang praperadilan Kamis kemarin, hakim tunggal Kusno telah membuat jadwal putusan pada Jumat (15/12/2017) atau selambat-lambatnya hari Kamis (14/12).

Meskipun dimenangkan oleh pihak Novanto, putusan tersebut akan gugur karena sidang pokok perkara sudah dimulai. Sebab, sidang perdana tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diagendakan berlangsung pada Rabu (13/12/2017) . Lain lagi halnya jika Setya Novanto tidak hadir dalam sidang pokok perkara pertama – bisa jadi sidang putusan praperadilan tetap lanjut.

Adnan menilai bahwa tidak akan ada kesepakatan yang tercapai antara pihak Novanto dan KPK dalam sidang hari ini. Menurutnyam pemohon pasti akan meminta proses praperadilan diputus secepat-cepatnya.

Pihak Novanto bahkan sempat meminta agar pemeriksaan saksi dari pihak KPK dilakukan pada hari Senin (11/12/2017) agar bisa lebih cepat. Padahal Kusno awalnya menjadwalkan agar pemeriksaan saksi dari pihak KPK pada hari Selasa (12/12/2017) dan Rabu.

“KPK nanti pasti akan tinggal bertahan saja untuk besok [hari ini, Jumat] itu. Kalau KPK akan bertahan, pasti-lah. Setiap institusi yang sedang berhadapan dalam persidangan pasti ada strategi bertahan. Memang bisa saja KPK berharap menyelesaikan di Pengadilan Tipikor, tapi kan tergantung putusan hakim, mempercepat putusan atau tidak,” kata Adnan ketika dikonfirmasi.

“Proses Setya Novanto untuk lolos ya hanya tinggal praperadilan,” tambahnya.

KPK telah mendapat jadwal dari Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa sidang pidana perdana Setya Novanto akan dilaksanakan Rabu, 13 Desember. Jadwal ini dikeluarkan pada siang hari seusai sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai dilaksanakan.

Dalam aturannya, praperadilan bisa diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari dari saat sidang dimulai. Kusno mengaku sudah berusaha untuk menyelesaikan praperadilan sesuai jadwal.

“Saya sudah super cepat ini. Nanti kalau lebih cepat lagi dikira gimana [tidak adil],” kata Kusno di PN Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari