Menuju konten utama

Mengenal Hakim Yanto, Pengadil dalam Sidang e-KTP Setya Novanto

Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Hakim Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Mengenal Hakim Yanto, Pengadil dalam Sidang e-KTP Setya Novanto
Dr. YANTO, S.H., M.H. FOTO/pn-jakartapusat.go.id

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menjadi pengadil dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Hakim Yanto yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat kepercayaan sebagai Ketua Majelis Hakim.

Selain Yanto yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menunjuk empat hakim lain sebagai anggota, yaitu: Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Sementara Roma Siallagan, Martin dan Yuris akan menjadi panitera pengganti dalam sidang perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017.

Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Hakim Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Sementara empat hakim yang lain sudah menjadi anggota Majelis Hakim dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

Hakim Yanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Jhon Halasan Butar Butar yang dimutasi sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Sebagai pengganti Jhon Halasan dalam sidang korupsi e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk Hakim Yanto yang sehari-harinya sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Hakim Yanto merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Janabadra, Yogyakarta. Kemudian, pria kelahiran Gunung Kidul, pada 21 Januari 1960 ini melanjutkan pendidikan jenjang S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Jayabaya.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Hakim Yanto tercatat pernah menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014. Kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada 2015.

Sejak 22 April 2016, Hakim Yanto dipindah ke salah satu Pengadilan Negeri di Provinsi Bali dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, Hakim Yanto dipindah ke PN Jakarta Pusat dan menjabat sebagai Ketua PN Jakpus sejak 16 Juni 2017.

Pada sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, pada 13 Desember mendatang, Hakim Yanto akan berperan sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menentukan nasib politikus Partai Golkar yang dikenal “licin” tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz