Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Ketut Mulya Arsana menyatakan bahwa dirinya optimis menang dalam sidang praperadilan kali ini.
Sidang praperadilan Setnov kali ini, KPK akan menayangkan cuplikan pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pengadilan Tipikor Jakarta membantah mencegah akses publik untuk melihat sidang Setya Novanto dengan melarang persidangan itu disiarkan secara langsung.
"Bahwa 'ne bis in idem' itu memang tidak boleh tetapi terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara," kata Komariah.
DPR menunggu Golkar satu suara sesuai dengan hasil rapat Bamus DPR kemarin Rabu (11/12/2017) yang memutuskan untuk memberi waktu Golkar membahas nama pengganti Novanto sesuai mekanisme internal partai.
Agenda sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto hari ini, KPK akan menghadirkan tiga ahli hukum sebagai saksi dan mempertimbangkan hadirnya saksi fakta.
"Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal, jangan sampai jadi permainan waktu," kata saksi ahli di praperadilan di sidang Setnov, Mudzakir.
Jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi menyatakan bahwa meski belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik di sidang kasus e-KTP, pihaknya akan terus memantau proses persidangan kasus tersebut.
Mudzakir menyatakan bahwa pihak termohon dalam hal ini KPK akan sia-sia jika menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro menyatakan bahwa, pergantian lembaga negara DPR RI merupakan persoalan serius sehingga harus disikapi dengan serius.
Ubedillah menilai Setya Novanto tidak bisa memberi keputusan dan menunjuk seseorang menggantikan posisi dirinya, karena kini semua kendali Partai Golkar ada di tangan Idrus Marham.