Menuju konten utama

Ahli Pihak KPK: Praperadilan Setnov Gugur Saat Dakwaan Dibacakan

KPK enggan berandai-andai soal hasil akhir sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto

Ahli Pihak KPK: Praperadilan Setnov Gugur Saat Dakwaan Dibacakan
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id -

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) gugur seandainya jaksa sudah membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rabu (13/12) esok. Hal ini sesuai isi Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi menurut saya otomatis dia gugur dengan sendirinya, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif. Kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir). Itu pendapat pribadi saya, kalau yang lain berbeda, itu urusan yang mulia (hakim)," kata ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mahmud Mulyadi dalam lanjutan sidang praperadilan Setnov di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Penjelasan mengenai definisi dimulainya sidang pokok suatu perkara juga telah disampaikan ahli dan Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Komariah Emong Supardjaja. Komariah memandang, tahap pemeriksaan dalam sidang perdana suatu pokok perkara baru dimulai sejak dakwaan dibacakan jaksa.

"Kalau biasanya sidang dibuka, pada waktu itu belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu ketika surat dakwaan dibacakan. Jadi pemeriksaan perkara ketika dakwaan dibacakan, bukan hanya ketika (sidang) dibuka untuk umum," kata Komariah di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, mantan hakim agung itu memandang pemeriksaan suatu perkara belum dilakukan pengadilan hingga dakwaan resmi dibacakan di hadapan sidang. Keterangannya menjelaskan maksud dari Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 82 KUHAP mengatur ihwal pelaksanaan praperadilan dan hal-hal yang bisa menggugurkan gugatan. Salah satu hal yang bisa menggugurkan permohonan praperadilan adalah, dimulainya pemeriksaan sebuah perkara oleh PN tertentu.

Aturan itu juga menyebutkan, batas maksimal pelaksanaan praperadilan adalah tujuh hari sejak sidang pertama digelar.

Saat ditemui pada masa istirahat di sela persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berkata menyerahkan semua keputusan ihwal keberlanjutan praperadilan Setnov kepada Hakim Tunggal Kusno.

Setiadi mengaku ingin kepastian hukum cepat diperoleh pihaknya dalam penanganan perkara Setnov, namun ia enggan berandai-andai saat membicarakan potensi berlanjut atau tidaknya praperadilan.

"Saya tidak biasa berandai-andai. Kita yang fakta atau pasti-pasti saja, jadi kalau besok sudah dipastikan agendanya terus dilaksanakan (sidang di PN Tipikor) baru kita sampaikan sikap. Bahkan kalau perlu besok misalnya kita sampaikan, masalah nanti diterima, akomodasi, atau diputuskan hakim praperadilan ya kita ucap syukur," kata Setiadi.

Sidang perdana perkara Setnov rencananya digelar Rabu (13/12) di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadwal tersebut sehari lebih cepat dibanding agenda pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Jika jalannya sidang praperadilan dan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP sesuai jadwal, maka besar kemungkinan gugatan Novanto di PN Jakarta Selatan gugur. Sebabnya, pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara sudah dilakukan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Jay Akbar