Menuju konten utama

Sidang Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP Digelar Pagi Ini

Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto bakal digelar, Rabu pagi ini.

Sidang Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP Digelar Pagi Ini
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Rabu (13/12/2017). Informasi terakhir yang diperoleh persidangan akan tetap digelar sesuai jadwal, pukul 09.00 WIB.

"Diusahakan jam 9 sudah mulai," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Persidangan akan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan 4 majelis hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Soebagdja, Ansori Saifuddin, dan Anwar. Ketua Pengadilan pun turun karena hak prerogatif Persidangan.

Pihak pengadilan pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan kehadiran kepada seluruh pihak, baik KPK maupun Setya Novanto. Namun, ia tidak merinci apakah para pihak akan memenuhi panggilan atau tidak.

Sebelumnya, kedua belah pihak pun berencana untuk datang dalam persidangan pembacaan dakwaan Setya Novanto. KPK pun mengaku sudah siap dalam menghadapi persidangan besok.

"Kita normatif aja," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Setya Novanto Firman Wijaya. Di tempat terpisah, pihak penasihat hukum Novanto berencana akan hadir sekitar pukul 8 pagi sebelum sidang berlangsung. Bahkan pihak mantan Ketua Fraksi Partai Golkar sudah menyiapkan sejumlah strategi menghadapi persidangan Setya Novanto.

"Itu sudah ada strategi-strategi khusus yang kita siapkan," kata Firman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Mereka akan mendengarkan strategi dakwaan yang disusun KPK. Kubu Novanto akan melihat apakah dakwaan bersifat alternatif, kumulatif atau gabungan. Ia beralasan, surat dakwaan bisa saja mengalami perubahan meskipun sudah menerima salinan dakwaan dari pihak KPK. Namun, Firman menilai, dakwaan Novanto masih ada kejanggalan walau belum selesai membacanya secara utuh.

"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan yang belum dapat kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," kata Firman.

Menurut Firman, ada sejumlah penuturan tim jaksa KPK dalam surat dakwaan yang tak dideskripsikan lebih jelas. Ia melihat, kurangnya deskripsi menimbulkan kerancuan, bahkan terkesan 'kabur' dari substansi perkara.

"Dalam mendeskripsikan sebuah fakta itu kan cara sajikan peristiwa hukum yang mungkin harus diuji kebenarannya ada pula bukti pendukung, bukti bisa saja dihadirkan tapi relevansi, akurasi akan menentukan itu. Bisa saja ada 1000 (bukti) yang dihadirkan, tetapi yang relevansi hanya satu atau akurasi hanya sekian. Terlepas dari otentifikasi yah," kata Firman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH