KPK memberikan tanggapan seputar tidak adanya sejumlah nama politikus di dakwaan Setya Novanto meski nama mereka disebutkan di dakwaan e-KTP Irman dan Sugiharto.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sempat diskors dua kali karena terdakwa mengaku sakit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017)
Keputusan melanjutkan pembacaan surat dakwaan ini diambil setelah Majelis Hakim bermusyawarah dengan mempertimbangkan keterangan dokter yang memeriksa Novanto.
"Jadi kami punya alat rekam sidang di sana (PN Jakpus) beberapa tahun yang lalu sudah kami pasang. Rekan-rekan kami di sini ditampilkan," ucap Setiadi.
Sidang perdana kasus korupsi e-KTP terpaksa dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, karena Setnov bungkam saat ditanyai identitasnya dan mengaku sakit diare selama 4 hari.