Menuju konten utama

Anak Setnov Dwina Michaella Bungkam Saat Hadiri Pemeriksaan KPK

Dwina Michaella sudah mendatangi Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Anak Setnov Dwina Michaella Bungkam Saat Hadiri Pemeriksaan KPK
kantor komisi pemberantasan korupsi (kpk). tirto/andrey gromico.

tirto.id - Anak Setya Novanto, Dwina Michaella, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Hari ini Dwina Michaella akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dwina yang mengenakan jaket jins warna biru muda sudah mendatangi Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Dwina tidak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan belum diterima yang bersangkutan.

Terkait pemeriksaan Dwina, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.

Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri