tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Selasa (19/12/2017). Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"SN hari ini diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2017).
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Novanto dalam rangka menelusuri hubungan antara Anang dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka pun berupaya memetakan peran Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Anang.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR non-aktif Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
Dari keenam tersangka, sudah ada empat orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan Ketua DPR non-aktif Setya Novanto.
KPK mendakwa Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mereka mendakwa Novanto untuk dipenjara seumur hidup.
Dalam surat dakwaan, Irman disebut menerima kekayaan senilai Rp2,37 miliar, 877 ribu dolar AS, dan 6 ribu dolar Singapura. Kemudian, keuntungan juga mengalir ke Sugiharto selaku mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kemendagri sebesar 3,74 juta dolar AS.
Dalam dakwaan pula, Ketua Partai Golkar nonaktif itu juga memberi keuntungan untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah.
Setnov juga memberi keuntungan bagi Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan M Jafar Hapsah. Selain itu, beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 yang mendapat 'jatah' adalah Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar.
"Beberapa anggota DPR RI periode 2009/2014 (menerima keuntungan) sejumlah 12.856.000 dolar AS dan Rp44 miliar," kata jaksa.
Sementara itu, dalam perkara Anang, KPK menyangka mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri