tirto.id - Penasihat hukum Setya Novanto Firman Wijaya menilai dakwaan terhadap terdakwa e-KTP Setya Novanto bermuatan politis. Ia tidak menutup kemungkinan dakwaan dibuat dengan kepentingan politik lantaran KPK tidak menyebut nama-nama anggota DPR yang terlibat dalam kasus e-KTP
"Kasus Setnov ini muatannya [politis] lebih tinggi daripada muatan hukumnya. Ya karena itu kami mengharap ada kesembandingan lah," kata Firman saat dihubungi Tirto, Jumat (15/12/2017).
Menurut Firman, KPK seharusnya juga mencatut nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan seperti Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Hal-hal tersebut, menurut Firman mungkin untuk dimasukkan dalam eksepsi Setya Novanto.
"Kalau memang fakta itu ada ya akan kami tuangkan," kata Firman.
Saat ini, pihak Setnov masih merampungkan isi eksepsi dan menelaah isi dakwaan yang dinilai tidak logis dan membagi poin-poin yang jadi penguat keberatan isi dakwaan.
Selain memasukkan bahwa dakwaan mengandung unsur politis, mereka juga akan memasukkan unsur ketidaketisan yang dilakukan oleh KPK dengan melimpahkan berkas perkara Novanto sebelum putusan praperadilan.
Namun, Firman enggan merinci langkah yang akan diambil di luar peradilan lantaran pihak penasihat hukum masih melakukan penilaian unsur dakwaan. Akan tetapi, mantan pengacara Ratu Atut Chosiyah ini memastikan pihak Novanto mengharapkan putusan sela.
"Kami tidak cuma mengharapkan putusan sela, tapi agar normalitas kasus SN ini menjadi perhatian di peradilan Mahkamah Agung," tegas Firman.
Di sisi lain, KPK bersikukuh bahwa mereka tidak berpolitik. Terkait nama-nama yang hilang dari dakwaan, KPK menyangkal hal itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan nama-nama yang diduga menerima aliran dana tetap ada.
"Tidak ada nama yang hilang. Semua dugaan aliran dana tetap masuk dalam konstruksi kasus ini," kata Febri Diansyah kepada Tirto, Jumat (15/12/2017).
Febri menegaskan, mereka saat ini fokus pada Setya Novanto untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
"Namun saat ini tentu KPK fokus membuktikan perbuatan SN," tegas Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra