tirto.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan informasi mengenai aliran duit korupsi e-KTP untuk Setya Novanto, yang disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah hasil investigasi lembaga tersebut.
Pada sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua DPR RI tersebut menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135 ribu dolar AS. Pengacara Novanto sempat mempertanyakan informasi itu karena berbeda dari keterangan dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP lainnya.
Menjawab hal itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menegaskan semua informasi mengenai aliran dana untuk Setya Novanto dalam dakwaan Jaksa KPK sudah sesuai dengan hasil analisa lembaga ini.
"Semua yang kita temukan sekarang ini seluruhnya sudah diserahkan ke KPK," kata Rae di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). "Informasi yang ada di (dakwaan) KPK itu sama dengan informasi yang ada di kami (PPATK)."
Rae mengimbuhkan PPATK juga siap untuk menelusuri informasi baru soal aliran dana korupsi e-KTP, termasuk yang mengalir ke kantong Novanto.
"Kalau itu berkembang, tentu kami akan memperhatikan itu. Kami selalu ada kolaborasi yang sangat dekat dengan KPK. Kalau ada perlu tambahan, misalnya transaksi x atau transaksi y, itu pasti ditambahkan," kata Rae.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menambahkan PPATK telah merilis 93 Laporan Transaksi Keuangan (LTKM) mencurigakan serta 151 Laporan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL) yang berkaitan dengan korupsi e-KTP.
”Sejak tahun 2014 hingga saat ini, PPATK telah menghasilkan 11 HA (Hasil Analisis) yang telah diserahkan kepada penyidik (soal korupsi e-KTP)," ujar Kiagus.
Kiagus menjelaskan investigasi PPATK mengikuti prinsip “Follow the Money” atau “Menelusuri Aliran Duit” pada rekening pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP. Pantauan dilakukan pada proses pembayaran proyek hingga pola transaksi para tersangka yang berupaya menyamarkan aliran dana.
Dia mengatakan penelusuran itu juga melibatkan KPK dan lembaga intelijen keuangan negara lain. Penelusuran dilakukan mulai dari hulu hingga hilir pada aliran dana transaksi individu dan korporasi, baik di dalam maupun luar negeri. Dari penelusuran itu, PPATK menyimpulkan ada kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun di kasus korupsi e-KTP. .
Setya Novanto Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin juga mengatakan KPK memiliki peluang untuk menjerat Setya Novanto dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Insya Allah (bisa dijerat dengan UU TPPU). Itu penyidik (KPK) yang bisa," kata Kiagus di Gedung PPATK, Jakarta hari ini.
Kiagus membenarkan juga ada kemungkinan KPK bisa menelusuri dugaan pelanggaran UU TPPU yang melibatkan istri Novanto, Deisti Asriani Tagor dan anak-anaknya.
"Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan, tapi kuncinya semua dibuktikan oleh penyidik," kata Kiagus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom