Menuju konten utama

KPK Pantau Novanto Agar Tak Berdalih Sakit Jelang Sidang e-KTP

Menjelang sidang e-KTP, KPK terus memantau kesehatan Setya Novanto agar dapat mengikuti persidangan.

KPK Pantau Novanto Agar Tak Berdalih Sakit Jelang Sidang e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi adanya penguluran waktu yang dilakukan tersangka e-KTP Setya Novanto dengan alasan sakit menjelang persidangan e-KTP dan sidang praperadilan. KPK terus memonitor kesehatan Novanto dengan melihat aktivitasnya selama di tahanan.

"Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya ya tapi common room-nya kami memonitor. Di situ kami lihat aktivitas langsung beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Selain itu, mereka pun berencana untuk meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memantau kesehatan Novanto. Hal itu juga dilakukan KPK sebelum menahan Novanto di rutan KPK beberapa waktu lalu.

"Seperti kejadian kemarin dari rumah permata itu kami minta bantuan IDI. Kan pendapatnya bahwa tidak perlu beliau tidak sakit cukup [untuk] alasan KPK [melakukan] penahanan," kata Agus.

Ia berharap persidangan Novanto bisa segera digelar sebelum praperadilan. Agus pun tidak memungkiri keinginan agar sidang praperadilan Setya Novanto dibatalkan.

"Ya saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," katanya.

Terkait memantau kesehatan Setya Novanto, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief pun membenarkan hal ini. Memonitor kesehatan tersangka, menurutnya sudah biasa dilakukan KPK menjelang sidang.

"Ya biasanya diperiksa. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Laode.

Dia optimistis KPK dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setnov, Syarief menyerahkannya kepada pengadilan dan Hakim Tunggal Kusno.

"Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kami bicarakan di persidangan perkara pokok," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra