KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon, tak hanya pemohon dari peserta pilpres saja tetapi juga pileg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD.
Dalam kasus-kasus sengketa pemilu, kandidat yang merasa dicurangi biasanya kesulitan mencari bukti jika selisih perolehan suara antar-kandidat terpaut jauh.
Perkara yang dilaporkan adalah sengketa perolehan suara terkait kesalahan hitung, penggelembungan suara yang dilakukan partai lain, atau kesalahan KPU dalam menghitung rekapitulasi pemilu.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019) siang.