tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2019, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pada Senin (27/5/2019) ini, Bawaslu menggelar sejumlah sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk menindaklanjuti," ujar Ratna saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Ratna menyebutkan, ada tujuh perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang akan dibacakan putusan pendahuluannya pada hari ini.
Selain itu, Bawaslu juga akan menggelar sidang pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor dan pemeriksaan alat bukti terhadap empat kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Jadi ada permohonan yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran administrasi pada saat pencatatan perolehan suara. Jadi (dugaan pelanggaran) dalam proses pemungutan dan pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk DPD dan DPR RI," papar Ratna.
Ratna menegaskan Bawaslu tetap akan menangani semua laporan dugaan pelanggaran proses pemilu hingga ada putusannya yang harus ditindaklanjuti KPU.
"Jadi apakah tindaklanjutnya akan diserahkan [KPU] ke MK, atau lainnya nanti akan kita lihat bagaimana," pungkas Ratna.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno