Menuju konten utama
Gugatan BPN Prabowo ke MK

Bawaslu Siap Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Bawaslu RI siap bila diundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa PHPU 2019.

Bawaslu Siap Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Polisi Mulai Berjaga di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap bila diundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

"Jadi sesuai yang diperlukan oleh MK. Sesuai undangan MK ya, posisi kami hanya memberikan keterangan," jelas anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Menurut Ratna, lembaganya akan memberi keterangan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki Bawaslu, yakni terutama terkait dengan proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu.

"Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," ucap Ratna.

Untuk itulah, Bawaslu RI dalam waktu dekat akan mengumpulkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan keterangan saat memberikan kesaksian. Hal ini karena pelaksanaan Pemilu berada di tingkat wilayah yang benar-benar mengerti persoalan teknis di lapangan.

"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan. Sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," jelas Ratna.

Selain gugatan sengketa PHPU diajukan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, jumlah permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/5/2019) malam sebanyak 327 permohonan gugatan.

"Ada 327 [permohonan]. Permohonan DPR 318, 9 itu DPD" kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).

Fajar menerangkan, jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi. Dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan). Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan adalah Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).

Dari segi partai, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan). Di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan). Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).

Partai dengan penggugat paling sedikit adalah partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri