tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan ada 327 pendaftaran permohonan gugatan sengketa pemilu sampai Jumat malam (24/5/2019).
"Ada 327 [permohonan]. Permohonan [sengketa pemilihan] DPR [berjumlah] 318, sembilan itu DPD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, pada pukul 20.00 WIB, Jumat malam.
Fajar menerangkan, permohonan sengketa pemilu itu terkait dengan pemilihan di 34 provinsi. Ada 3 provinsi dengan jumlah permohonan sengketa terbanyak, yakni Sumatera Utara (23), Jawa Barat (21) dan Papua (20).
Sedangkan provinsi-provinsi dengan jumlah permohonan sengketa pemili paling sedikit: Kalimantan Utara (1), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3) dan Kalimantan Tengah (4).
Sementara partai politik dengan jumlah permohonan sengketa pemilu terbanyak adalah Berkarya (62 permohonan). Selanjutnya, Demokrat dan PKB (27 permohonan gugatan), lalu Gerindra (24).
Adapun yang paling sedikit mengajukan permohonan sengketa ialah partai-partai lokal dari Aceh, yakni SIRA, PDA, PNA (1), Partai Aceh (2) dan PSI (3).
Fajar menyatakan jumlah permohonan gugatan sengketa pemilu 2019 masih bisa berubah karena MK baru menutup pendaftaran baru pada Senin, 27 Mei 2019.
Selain itu, Fajar menegaskan kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan gugatan sengketa pemilu 2019 bergantung pada keputusan majelis hakim MK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom