tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi dalam memutus perkara. Hal ini terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dibawa ke MK.
Ia pun menegaskan, hakim konstitusi tidak akan terpengaruh dengan aksi atau tekanan massa. Mereka akan fokus mengeluarkan putusan sesuai fakta persidangan.
"Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili, dan memutus sesuai dengan fakta di persidangan. Pokoknya itu. Jadi apa yang ada di persidangan aja," kata Anwar di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Anwar juga menyilahkan penggugat untuk menyengketakan hasil Pemilu 2019. Menurut dia, penggugat membawa dokumen terkait serta bukti untuk menguatkan dalil sengketa pemilu.
Ia pun tidak menyoal bukti baru dimasukkan dalam proses persidangan untuk membuktikan dalil.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto. Aswanto malah menyinggung saat dirinya memutus sengketa Pilpres 2014.
Menurut dia, hakim konstitusi tetap independen meski ditekan massa atau diisukan dituding tak independen.
"Dulu saya sudah di MK ketika pilpres [2014] yang lalu. Kami rapat permusyawaratan hakim untuk penentuan hasil di lantai 16 di depan kita ribuan orang demo itu tidak terpengaruh," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
"Pokoknya yang menjadi dasar kita untuk memutus adalah barang bukti atau bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Aswanto.
Aswanto justru meminta agar massa tidak perlu bergerak ke MK untuk menekan hakim.
Ia justru menyarankan agar massa berkonsentrasi mencari dan menyiapkan bukti untuk menguatkan dalil gugatan.
Menurut dia, publik sebaiknya menggunakan langkah konstitusional, sebab para hakim tidak akan menggubris tekanan massa.
"Bagi kami MK mau didemo atau tidak didemo gak ada urusan. Tidak akan terpengaruh dengan itu karena kita sudah punya komitmen akan memeriksa secara profesional, secara adil dan berdasarkan bukti fakta yang kita temukan di dalam persidangan," ujar Aswanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali