Menuju konten utama

MK Terima 324 Permohonan Sengketa Pemilu per Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 324 gugatan permohonan sengketa pemilu per Jumat (24/5/2019) pukul 15.00 WIB.

MK Terima 324 Permohonan Sengketa Pemilu per Pukul 15.00 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo memberikan keterangan pers mengenai putusan pengujian hak Undang-Undang MD3 terkait Hak Angket DPR di Gedung MK, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Budi.

tirto.id - Jumlah permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 324 gugatan per Jumat (24/5/2019) pukul 15.00 WIB. Setidaknya sudah 9 calon anggota DPD dan 300-an calon legislatif sudah mendaftarkan gugatan ke MK.

"Sekarang ini, masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol atau caleg dan 9 diajukan calon anggota DPD," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).

Menurut data MK per hari ini, Jumat (24/5/2019) pukul 15.00 WIB, jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi. Dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak adalah Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (18 gugatan).

Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan adalah Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah serta Kalimantan Selatan (4 gugatan). Jumlah gugatan pun bisa terus bertambah.

"Angka terus bergerak," kata Fajar.

Sebelumnya, Fajar tidak memungkiri MK akan menerima permohonan sengketa di luar pukul 01.45 WIB dini hari untuk sengketa pileg. Mereka tetap menerima berkas sengketa meski sudah melewati batas waktu, tetapi ada konsekuensi sendiri akibat pendaftaran terlambat.

"Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui, Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," tutur Fajar.

Fajar menambahkan mereka membuka peluang untuk perbaikan berkas bagi para legislatif. Perbaikan bisa diajukan 3x24 jam setelah pengajuan sengketa paling lambat semalam. Penggugat bisa menambah argumentasi, atau menambah dapil dan alat bukti bila ada kekurangan.

"MK nanti akan dilakukan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," ujar Fajar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri