tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sekitar 252 sengketa pemilu 2019. 252 sengketa tersebut terdiri atas sengketa DPR, DPRD, dan DPD.
"Sampai tadi pagi MK sudah menerima 252 permohonan untuk perkara pileg. 252 itu terdiri 243 sengketa hasil pileg DPR DPRD dan 9 lagi itu diajukan oleh calon anggota DPR," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Fajar mengatakan, pelaporan tersebut termasuk laporan pendaftar yang terlambat. Fajar tidak merinci spesifik data yang terlambat, tetapi ia menyebut kemungkinan ada tambahan. Sebab petugas sempat berhenti melakukan input sementara pemohon masih banyak. Pelayanan baru dibuka kembali pukul 08.00 WIB.
Fajar tidak memungkiri mereka masih menerima permohonan sengketa di luar pukul 01.45 WIB dini hari untuk sengketa pileg.
Mereka tetap menerima berkas sengketa meski sudah melewati batas waktu, tetapi ada konsekuensi sendiri akibat pendaftaran terlambat.
"Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui. Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," Tutur Fajar.
Fajar menambahkan mereka membuka peluang untuk perbaikan berkas bagi para legislatif. Perbaikan bisa diajukan 3x24 jam setelah pengajuan sengketa paling lambat semalam. Penggugat bisa menambah argumentasi, atau menambah dapil dan alat bukti bila ada kekurangan.
"MK nanti akan dilakukan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," ujar Fajar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri